Ketenagakerjaan di 3 perusahaan ( PT. TRI WIJAYA SAKTI, PT. ERJE LONDON CHEMICAL, dan PT. VICTORY INDO JAYA ) dimenangkan oleh DPD – SPF Provinsi Banten.
Bahwa 3 gugatan di PPHI pada Pengadilan Negeri Serang perkara a quo saat ini sedang berlangsung. Sidang Pertama, Rabu Tanggal 27 Februari 2019 pihak Perusahaan PT. ERJE LONDON CHEMICAL diwakili Manager HRD sempat disuruh keluar oleh Majelis Hakim karena tidak dapat dan atau tidak mengerti tentang Surat Kuasa.
Berikutnya sidang ke dua, Rabu Tanggal 6 Maret 2019 Pihak Perusahaan memakai jasa Konsultan, yang dipertanyakan legalitas formalnya oleh DPD – SPF Banten ( Surat Kuasa yang dipandang oleh Majelis Hakim masih harus disempurnakan) sehingga Majelis Hakim memberi kesempatan kepada pihak Perusahaan untuk menyempurnakannya pada sidang berikutnya hari Rabu Tanggal 13 Maret 2019, namun ironisnya Konsultan yang ditunjuk Perusahaan tidak hadir dalam Persidangan.
Keberhasilan DPD – SPF Provinsi Banten ini Alhamdulillah berkat Do’a restu dari yang Mulia Imam FPI Banten KH. Ahmad Qurthubi Jaelani dan Ketua Dewan Tanfidzi FPI Banten KH. Moch. Fakhrurrozi sehingga DPD – SPF Banten selalu istiqomah mengikuti instruksi dan bimbingannya.
Tambahkan Komentar:
0 komentar, tambahkan komentar Anda