Menurut keterangan warga, toko kelontong yang beralamat di kawasan Puspitek RT 02 RW 02 Desa Pagedangan Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang ini disinyalir sudah lama melakukan penjualan miras yang menjadikan kalangan remaja sebagai korbannya.
Baca Juga : FPI Beserta Aparat Kepolisian Gunung Kencana Tutup Tempat Karaoke Ilegal
Alhasil, razia yang dilakukan pada Senin (02/09/2019) pukul 19:30 WIB tersebut berhasil mengamankan barang haram berupa 315 botol miras yang langsung diamankan di Polsek Pagedangan.
Tambahkan Komentar:
0 komentar, tambahkan komentar Anda